KAB. SEMARANG - Wakil Menteri Agraria Tata Ruang / Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan menyerahkan sertipikat tanah hak milik elektronik kepada 5 warga Dusun Kajangan, Desa Kalongan , Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang pada Jumat (25/04)2025) sore .
Penyerahan itu dilakukan oleh Secara berurutan, Wamen ATR dengan mendatangi satu persatu warga yang berdiri di depan rumahrumah. Lalu, Wamen serahkan sertipikat dan berdialog dengan penerima. Sertipikat hak milik ini merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang Tahun 2025.
"Sertipikat ini merupakan jaminan hukum atas tanah yang dimiliki Bapak dan Ibu sekalian . Dapat meminimalisir sengketa dan dapat dijadikan agunan (bank)," kata Wamen ATR didampingi Kepala BPN Jateng Lamri, Bupati Semarang H Ngesti Nugraha , Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang Budiono, Kepala Kantor Kemenag H Ta'yinul Birri Bagus Nugroho dan Camat Ungaran Timur Febru Suryanto, dan pejabat lainnya.
Dijelaskan juga, bahwa saat ini Kementerian ATR /BPN telah merampungkan 76 persen proses persertipikatan dari sekitar 126 juta bidang tanah di seluruh tanah air. Melalui program PTSL dapat diselesaikan 5-6 juta lembar sertipikat setiap tahunnya. Sebelumnya, hanya 1 juta setahun . Untuk itu pihaknya akan terus berupaya mewujudkan tata kelola pertanahan yang adil bagi masyarakat," katanya .
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang Budiono menjelaskan, bahwa pada tahun 2025 Kabupaten Semarang mendapat kuota sebanyak 19.840 lembar sertipikat tanah program PTSL. Sekarang ini diserahkan sebanyak 55 lembar sertipikat oleh Wamen ATR.
"Hal ini merupakan semangat seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang, sehingga kuota itu dapat diselesaikan di bulan April dan paling lambat bulan Mei 2025 sudah diserahkan, " pungkasnya. (HERU SANT).
0 Komentar