Residivis Mengaku Polisi dan Rampas Barang Milik Korban Perempuan, Berhasil Diringkus Polres Semarang



KAB. SEMARANG - Mengaku sebagai anggota Polri dan nekat melakukan pemerasan kepada pengguna jalan di wilayah Kabupaten Semarang, UR (40) warga Kab Kendal akhirnya berhasil diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Semarang.


Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy SIK. MSi menyampaikan, bahwa pelaku mengincar korban khususnya pengemudi sepeda motor dengan plat luar kota dan membawa tas ransel. Bahkan, pelaku nekat mengaku sebagai anggota Polri serta berani menghentikan targetnya. Dengan dalih bahwa korban telah menyerempet salah satu keluarganya dan meminta pertanggung jawaban.


"Modus pelaku pura-pura mengaku sebagai anggota Polri dan pelaku mengincar pengguna sepeda motor yang rata-rata perempuan dan motornya dengan plat nomer luar kota. Modusnya, pelaku memepet korban lalu cerita jika korban telah menyerempet saudaranya. Lalu, pelaku merampas barang bawaan korban dengan dalih sebagai barang bukti untuk mau bertanggung jawab," jelas AKBP Ratna.


Ditambahkan, pengakuan pelaku UR, bahwa saat melakukan aksinya memilih waktu siang hari diatas jam 12.00 siang. Sebagian besar sasarannya di seputaran Jalan Gatot Subroto hingga Jalan LDiponegoro Ungaran, dan 1 TKP di wilayah Pakopen Kec. Bandungan. Jumlah pengendara yang jadi korban ada 9 orang, dan semuanya adalah perempuan.


Dari pengakuan pelaku, bahwa saat melancarkan aksinya selalu seorang diri, dan mengancam para korban apabila tidak menyerahkan barang sesuai yang diminta pelaku, pelaku beralasan akan ada temannya di depan yang juga anggota Polisi akan menghentikan korban. Dan dari ke 9 korban, kerugian kurang lebih sekitar Rp 50 jutaan.


"Pelaku UR telah melancarkan aksinya sejak bulan November 2024 lalu dengan 9 lokasi. Antara lain di depan ruko Ungaran Square, Masjid Al Mabrur Ungaran, depan Swalayan Luwes Ungaran, 2 kali di Pom Bensin depan SMP 1 Ungaran, depan Apotik kampus Ngudi Waluyo, depan halte pabrik Nissin, depan Benteng Willem II dan daerah Pakopen Jalan Raya Lemah Abang-Bandungan," kata AKBP Ratna, lebih lanjut.


Sementara itu, dari keterangan  korban terakhir Dessy (18) warga Kaloran, Kab. Temanggung, dalam laporannya ke Polres Semarang pada 17 April 2025 disebutkan, bahwa dirinya mengalami kejadian pada 17 April 2025 saat hendak pulang ke Kaloran Temanggung. Korban di ikuti pelaku dari Ungaran dan baru dihentikan di daerah Pakopen Kec. Bandungan. Lalu pelaku menggiring korban ke area SPBU di Jalan Diponegoro Ungaran. Kepada korban, pelaku meyakinkan jika anggota Polri dan mengajak korban untuk pulang ke Kaloran dengan mengikutinya dari belakang. Sesampainya di Pasar Jimbaran pelaku langsung kabur. 


"Pelaku berhasil kita amankan pada 17 April 2025 di rumahnya Kab. Kendal setelah melancarkan aksinya kepada korban Dessy. Dari tangan pelaku berhasil diamankan  1 unit motor Yamaha Vixion NOPOL AB 2575 PA, Hp Redmi Note 13, celana panjang warna hitam, tas ransel warna hitam, helm warna hitam,  dan sepasang sarung tangan yang diduga digunakan pelaku saat beraksi. Sedangkan dari hasil kejahatan UR selama ini, Polres mengamankan perhiasan cincin dan sepasang anting-anting lengkap dengan suratnya, Hp Redmi note, dan Hp Iphone 11," terang AKBP Ratna.


Kejahatan ini terungkap  dari analisa anggota reskrim dengan mengidentifikasi kejadian kejadian serupa, serta berbekal dari keterangan korban yang menerangkan ciri ciri yang sama dan mengarah ke satu orang yang kemudian dilakukan penyelidikan, Polres Semarang berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan. Ada beberapa barang bukti lain yang sudah dijual pelaku kepada rekannya yang sudah kita identifikasi merupakan warga Kab. Semarang, antara lain perhiasan, Laptop serta HP, dan ini masih kami tindak lanjuti. 


Lebih lanjut disampaikan AKBP Ratna, bahwa pelaku merupakan seorang residivis di 2 kasus berbeda pada tahun 2015 dan tahun 2020. Tahun 2015 ditahan di Kudus kasus persetubuhan, dan tahun 2020 ditahan kasus penipuan di Demak dan pelaku keluar dari Rutan pada Desember 2023.


"Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 368 dan 378 KUHP tentang Pemerasan dan Penipuan, dwngan ancaman hukuman penjara maksimal 9 dan 4 tahun," pungkasnya. (HERU SANT).

Posting Komentar

0 Komentar