Supiori – Kepolisian Resor (Polres) Supiori menggelar kegiatan press release dua kasus menonjol yang berhasil ditangani, yakni kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan kasus penganiayaan bertempat di Aula Mapolres Supiori. Rabu (16/04).
Press Release dua kasus menonjol di pimpin oleh Wakapolres Supiori Kompol Wihelmus Ajomi, S.IP didampingi Kasat Reskrim Polres Supiori Ipda Daniel Z. Rumpaidus, S.H., M.H dan Kasi Humas Polres Supiori Ipda Elmer R. Yawan, S.H
Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres Supiori Kompol Wihelmus Ajomi, S.IP menjelaskan bahwa kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur melibatkan tersangka berinisial OM (37), yang diduga melakukan tindakan bejatnya terhadap korban KM yang masih berusia (14). Kejadian tersebut terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Dari hasil penyelidikan, tersangka telah melakukan aksi tersebut satu kali pada tanggal 25 Oktober 2024 di pantai seranap kampung waryesi, distrik supiori timur, kabupaten supiori. Saat ini tersangka sudah diamankan dan dikenakan pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.” Ungkap Wakapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Supiori Ipda Daniel Z. Rumpaidus, S.H., M.H menjelaskan dalam kasus penganiayaan, Sat Reskrim Polres Supiori telah menetapkan satu tersangka berinisial LA (25), yang telah melakukan pemukulan menggunakan 1 buah besi ulir terhadap korban SM (41) hingga mengalami patah tulang pada lengan bagian kiri. Peristiwa tersebut terjadi di halaman rumah korban yang beralamat di kampung sauyas, distrik supiori timur, kabupaten supiori. Pada saat kejadian tersebut tersangka dalam keadaan pengaruh miras (minuman keras).
“Tersangka penganiayaan dijerat dengan pasal 351 KUHP ayat (2), dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tambah Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk kejahatan, terutama yang menyasar kelompok rentan seperti anak-anak dan perempuan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengetahui atau mengalami tindakan kriminal.
“Polres Supiori akan terus bekerja maksimal untuk memberikan rasa aman dan menegakkan hukum di wilayah kami.” pungkasnya(*)
0 Komentar