Jayapura – Tim Lidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Papua berhasil meringkus pelaku Tindak Pidana Narkotika Golongan I Jenis Ganja di wilayah Pelabuhan Penumpang, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Prov. Papua, pada Selasa (15/04/25).
Dir Polairud Polda Papua, Kombes Pol. Andi Anugrah, S.I.K., menyampaikan kronologi awal yang dimana pada Pukul 10.00 WIT, tim Lidik bergerak menuju pelabuhan penumpang Kota Jayapura, dengan adanya kapal Penumpang Dorolonda yang sedang sandar di pelabuhan Umum Kota Jayapura, guna melaksanakan penyelidikan, dan Penindakan terhadap penyelundupan Narkotika Golongan I jenis Ganja di seputaran wilayah Pelabuhan Penumpang Kota Jayapura.
"Pukul 10.15 WIT, Tim Lidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Papua, tiba di seputaran area Pelabuhan penumpang Kota Jayapura, selanjutnya Tim melaksanakan pemantauan terhadap setiap calon penumpang yang di curigai membawa barang-barang terlarang, terkait embargasi penumpang yang akan naik ke atas Kapal Dorolonda,” ujarnya.
Kombes Andi juga menambahkan bahwa pada pukul 12.15 WIT, di Ruang tunggu pelabuhan Penumpang Kota Jayapura, Tim melakukan pemeriksaan barang bawaan & badan terhadap 2 (dua) orang calon penumpang yang hendak akan naik ke atas kapal, setelah Tim melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan kedua calon penumpang tersebut, Tim mendapati 120 (seratus dua puluh) plastik bening berukuran besar yang berisikan Narkotika golongan I jenis ganja, yang di sembunyikan di dalam Sebuah Koper berukuran besar berwarna pink (merah muda), dan selanjutnya Tim membawa kedua pelaku beserta BB (barang bukti) ke Mako Dit Polairud Polda Papua, guna pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim penyidik.
“Berdasarkan keterangan dari pelaku yang berinisial LS (21), narkotika golongan 1 jenis ganja tersebut diambilnya di seputaran Lapangan sepakbola Argapura pada hari senin 14 April 2025, Pukul 23.00 wit, dari seorang pemuda berinisial J, warga Negara PNG, Narkotika golongan I jenis ganja tersebut di isi kedalam sebuah Koper berukuran besar berwarna Pink (merah muda),” tambah Kombes Andi.
Lebih lanjut Kombes Andi menjelaskan, setelah koper tersebut di berikan, selanjutnya pelaku yang berinisal L pergi kembali ke kediamannya di seputaran Polimak, keesokan harinya Hari Selasa, 15 April 2025, sebelum menuju ke Pelabuhan, Koper berwarna Pink (merah muda) tersebut yang berisikan Narkotika Golongan I jenis ganja, di berikan kepada teman pelaku yang berinisial AW untuk di bawa naik ke atas kapal, dan dari pengakuan AW, Narkotika tersebut akan di bawanya ke Kab. Sorong, Prov. Papua Barat Daya.
“Bahwa pelaku mengakui Narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 120 (seratus dua puluh) plastik bening berukuran besar yang di simpannya di dalam sebuah Koper berukuran besar berwarna Pink (merah muda) dan kemudian ditemukan oleh Tim Lidik di seputaran Pelabuhan penumpang Kota Jayapura, Provinsi Papua,” jelasnya.
Jayapura, 15 April 2025
Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Alamat Jln. Dr. Sam Ratulangi No. 8 Jayapura, Papua Telp: 0967-52021. Kontak Person: Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Jan Makatita, S.I.K. HP 082251858281.
0 Komentar