Polresta Pasuruan - Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara S.I.K., M.I.Kom., memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus penculikan terhadap seorang santri Pondok Pesantren Metal Rejoso. Kegiatan konferensi pers tersebut digelar di Gedung Wichaksana Laghawa Polres Pasuruan Kota dihadiri pula oleh pimpinan pondok, Kyai H. Nurcholis.
Kapolres menjelaskan kronologi singkat penculikan yang terjadi pada Senin malam, 21 April 2025, sekitar pukul 19.30 WIB. Korban, seorang santri berinisial MS, diculik oleh sekelompok pria menggunakan mobil Avanza berwarna hitam di halaman Toko Hamdala, Jalan Raya Pantura, Desa Rejoso Lor, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.
"Setelah menerima laporan dari pihak pondok dan saksi mata, Tim Khusus (Timsus) segera bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam, termasuk melacak kendaraan yang digunakan para pelaku." Ucap Kapolres.
Melalui penyelidikan intensif, petugas akhirnya berhasil mengamankan lima orang pelaku pada Selasa pagi, 22 April 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, di exit Tol Gresik, saat para pelaku berada di dalam mobil Toyota Vios berwarna merah.
Dalam kasus ini, Polres Pasuruan Kota telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Berikut rincian identitas dan peran masing-masing yaitu SG peran mengeksekusi penculikan dengan membawa korban masuk ke dalam mobil serta membekap mata korban menggunakan pakaian korban. AE peran menunggu di mobil dan bertindak sebagai sopir dari TKP, serta melakukan penodongan terhadap korban dengan menggunakan airsoft gun.
"PR peran menunggu di dalam mobil dan menakut-nakuti korban selama dalam perjalanan. MH peran membantu membawa korban masuk ke dalam mobil dan memukul korban sebanyak dua kali saat di dalam kendaraan. Dan MNR yaitu otak penculikan yang memberikan perintah dan pendanaan aksi penculikan." Ujar AKBP Davis.
"Kami juga mengungkapkan, motif di balik penculikan ini adalah kesalahan target. Para pelaku sebenarnya mengincar seseorang berinisial ARF yang diduga membawa narkotika jenis sabu seberat 200 gram dengan nilai sekitar Rp 200 juta. Namun, akibat kekeliruan identifikasi, para pelaku justru menculik MS, santri Pondok Metal, yang tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan kasus tersebut." Tambah AKBP Davis.
Atas perbuatan para tersangka bisa dijerat dengan beberapa pasal yaitu. Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 3 hingga 15 tahun dan denda antara Rp60 juta hingga Rp300 juta. Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang penculikan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Pasal 333 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang penahanan kemerdekaan orang, dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara.
Turut hadir dalam konferensi pers, K.H M. Nurcholis, Pimpinan Pondok Pesantren Metal Rejoso, yang menyampaikan rasa syukur sekaligus apresiasi mendalam kepada pihak kepolisian.
"Kami banyak-banyak terima kasih kepada Kapolres dan seluruh jajaran Polres Pasuruan Kota yang telah bertindak cepat. Alhamdulillah, dalam waktu singkat, pelaku penculikan anak/santri kami bisa tertangkap." Ujar Kyai Nurcholis.
"Pihak pondok awalnya sangat kaget atas peristiwa tersebut, mengingat MS selama ini sangat terlindungi dari dunia luar dan sehari-hari membantu kegiatan pondok. Namun, setelah mendapat penjelasan dari kepolisian bahwa kasus ini adalah salah culik, pihak pondok merasa lega dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib." Tambah Kyai Nurcholis.
Selain kelima tersangka yang sudah diamankan, Kapolres juga mengungkapkan bahwa pihaknya kini memburu dua orang lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni P dan U, yang diduga turut terlibat dalam aksi penculikan tersebut.
"Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap nama-nama yang disebutkan oleh para pelaku, yaitu P dan U. Kami optimistis dapat segera menangkap keduanya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum." Tutup Kapolres.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat terkait pentingnya keamanan di ruang publik serta ketegasan aparat dalam menindak tegas kejahatan yang melibatkan anak-anak.
0 Komentar