Ratusan Pengurus Ponpes Tanda Tangani Komitmen "Ponpes Ramah Anak"



KAB. SEMARANG - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak KB (DP3AKB) Kabupaten Semarang bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Semarang menggelar "Sosialisasi & Pencanangan Pondok Pesantren (Ponpes) Ramah Anak" di ruang Dharma Satya kompleks Kantor Bupati Semarang di Ungaran, Rabu (5/3/2025) kemarin. Bahkan, puluhan pengurus pondok pesantren itu membubuhkan tanda tangan komitmen untuk mewujudkan ruang nyaman bagi anak di lembaga pendidikan Islam itu.


Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Semarang Ta’yinul Birri Bagus Nugroho menjelaskan, bahwa saat ini ada sebanyak 185 ponpes yang telah berizin,dengsn jumlah keseluruhan santri yang menuntut ilmu mencapai 14.000 lebih. Namun juga, masih ada ponpes yang belum memiliki Ijin Operasional (Ijop). 


"Kemenag melalui penyuluh di KUA tiap-tiap kecamatan terus melakukan sosialisasi agar pondok pesantren segera memiliki Ijop. Tahun 2025 ini ada tambahan beberapa ponpes yang ber-Ijop dan ada yang sedang proses,” ujarnya. 


Ditambahkan, untuk mendapatkan Ijop, Ponpes harus beroperasi minimal 2 tahun. Ijop Ponpes itu dikeluarkan langsung oleh Kementerian Agama RI. Terkait ada kasus hukum yang melibatkan pengurus Ponpes, Ta’yinul mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat memilih Ponpes untuk pendidikan anak-anaknya. Pihaknya sudah melakukan sosialisasi dalam memilih ponpes harus dilihat izin dan sanad keilmuan para Kyai di lingkungan pondok itu. 


Kasus hukum pelecehan seksual santri yang dilakukan oleh pengasuh Ponpesi di Kabupaten Semarang itu, dan berhasil diungkap Polres Semarang itu, ternyata  terjadi di Ponpes yang belum berizin dan masih baru beroperasi. Sosialisasi dan pencanangan Ponpes ramah  menghadirkan narasumber dari Kementerian PPP Anak RI secara daring dan Kasatreskrim Polres Semarang mewakili Kapolres.


"Polres Semarang tidak akan kompromi terhadap tindak kekerasan anak dan perempuan," tandas AKP Aditya mewakili Kapolres Semarang.


Sementara itu, Plt Kepala DP3AKB Kabupaten Semarang Dwi Saiful Noor Hidayat menbahlan, bahwa  tahun 2025 ini tercatat ada 23 kasus kekerasan seksual pada anak. Sebanyak 15 kasus atau 65,21 persen ) terjadi di Ponpes. (HERU SANT).

Posting Komentar

0 Komentar