Ratusan Narapidana Lapas Jember Peroleh Remisi Khusus Idul Fitri 1446 H

 


JEMBER - Dalam rangka menyambut Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah Tahun 2025, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 683 orang narapidana. Bertempat di Aula Lapas, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Lapas Kelas IIA Jember, pejabat struktural serta perwakilan narapidana yang memperoleh remisi.


Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri Tahun 2025 pada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dilaksanakan secara virtual, yang terpusat dari Lapas Kelas IIA Cibinong dan dihadiri langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarkatan (Menimipas) Republik Indonesia, Agus Andrianto dan Direktur Jenderal Pemasyarkatan (Dirjen PAS),  Drs. Mashudi, serta para pimpinan tinggi madya dan pratama di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.


Dalam sambutannya, Menimipas menyampaikan bahwa dalam pemberian Remisi Khusus kali ini berharap agar warga binaan belajar dari kesalahan yang telah mereka lakukan agar bisa berbuat kebaikan kedepannya. Menimipas juga mengungkapkan bahwa pemberian Remisi Khusus ini merupakan apresiasi pemerintah kepada warga binaan dan juga sebagai stimulus untuk warga binaan agar mereka bisa segera berintegrasi kembali dengan masyarakat. 


"Saya ucapkan selamat kepada narapidana yang menerima remisi tahun ini. Saya berpesan agar saudara terus menjaga perilaku yang baik selama menjalani proses pembinaan didalam Lapas, dan bagi yang bebas pada hari ini saya ucapkan selamat kembali ke masyarakat", ucap Menimipas.


Senada dengan sambutan Menimipas, Kalapas Jember, RM. Kristyo Nugroho turut berbahagia karena dari 773 orang narapidana yang beragama muslim, sebanyak 683 orang diantaranya memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri. Hal ini merupakan jumlah yang cukup banyak. 


"Kalapas menjelaskan bahwa narapidana yang tidak mendapatkan remisi dikarenakan beberapa hal, diantaranya : 40 orang belum menjalani minimal 6 bulan masa pidana, 12 orang tercatat dalam register F, 14 orang saat ini menjalani pidana pengganti denda (subsidair) dan 24 orang sisanya direkomendasikan untuk mendapatkan remisi susulan. Sedangkan untuk Remisi Khusus Nyepi, tidak ada narapidana yang memperoleh remisi tersebut karena tidak ada yang beragama Hindu", ucapnya.


Dengan diberikannya remisi khusus ini diharapkan dapat memotivasi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Jember agar selalu berbenah diri untuk menjadi pribadi yang lebih baik. (&)

Posting Komentar

0 Komentar