Gandeng Kantor Kemenag, Rutan Salatiga Cek Arah Kiblat Masjid 'Darut Taubah'


SALATIGA - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salatiga bekerjasama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Salatiga melaksanakan pengecekan dan pengukuran arah Kiblat Masjid Darut Taubah dengan menggunakan alat Teodolit pada Selasa (03/03/2025). Pengecekan ini dilakukan sebagai salah satu langkah pemantapan arah Kiblat dalam pelaksanaan sholat. Kegiatan ini dipimpin langsung Ketua Tim Pengukuran Kemenag Kota Salatiga Qomarudin Safaat. 


"Dalam pengukuran dan pengecekan ini, didapat data yang terdiri dari data lintang, bujur, waktu, deklinasi matahari, equation of time, rasdhul kiblat, tinggi matahari, azimut matahari, dan azimut kiblat. Alhamdulillah, setelah dilakukan pengukuran tidak ada perbedaan dengan arah kiblat yang digunakan sebelumnya," kata Qomarudin. 


Ditambahkan, Qomarudin juga mengimbau agar untuk masjid yang belum dilakukan pengukuran sebaiknya mengajukan permohonan untuk dilakukan pengukuran arah kiblat. Mari dilakukan pengukuran arah kiblat bagi yang belum, karena menghadap kiblat adalah salah satu dari syarat sah sholat.


Sementara itu, Plh Kepala Rutan Salatiga Ruwiyanto menambahkan, bahwa pengecekan dan pengukuran ini menjadi salah satu bentuk peningkatan pelayanan ibadah kepada warga binaan. Selain itu, bertujuan agar meminimalisir kesalahan dalam menentukan arah kiblat di Masjid Darut Taubah Rutan Salatiga, karena salah satu syarat sahnya salat adalah menghadap kiblat atau mengarah ke Ka’bah,” ujarnya. 


Selain itu, kegiatan ini juga sebagai wujud sinergi dan kerjasama yang baik dengan Kementerian Agama selain pelaksanaan pembinaan kerohanian yang sudah dilaksanakan setiap harinya baik itu pendampingan ibadah Islam maupun Kristiani.


Selepas kegiatan ini Kementerian Agama Kota Salatiga akan memberikan data dan sertifikat arah kiblat sebagai bukti bahwa masjid di Rutan telah dilakukan pengukuran secara tepat dan akurat. 


Perlu diketahui Rutan Salatiga terus berupaya memberikan pelayanan dan program pembinaan yang baik dan berkelanjutan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan serta arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto salah satunya terkait dengan memberikan hak ibadah kepada seluruh warga binaan tanpa kecuali. (HERU SANT).

Posting Komentar

0 Komentar