Jayapura – Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja berinisial KF (21) pada Kamis (20/03/2025) sekitar pukul 17.00 wit.
Hal tersebut diungkapkan Dir Resnarkoba Polda Papua Kombes Pol. Alfian, S.I.K., M.Si., M.Hum, saat dihubungi melalui telephone yang membenarkan penangkapan tersebut.
Dir Resnarkoba mengatakan Penangkapan dilaksanakan di KM Sinabung yang tengah berlabuh di pelabuhan Kota Jayapura
“Anggota Opsnal Narkoba Polda Papua mendapatkan informasi dari informan bahwa seorang laki-laki yang diduga menyimpan atau memiliki narkotika jenis Ganja yang dibawa dari Jayapura menuju Kota Sorong Provinsi Papua Barat Dayai dengan KM. Sinabung,” ujar Dir Resnarkoba, Jumat (21/03/2025) malam.
Kombes Alfian menyampaikan barang bukti yang berhasil diamankan oleh personel yakni Narkotika jenis ganja sebanyak 10 (sepuluh) plastik bening berukuran besar, Narkotika jenis ganja sebanyak 1 (satu) karung beras PNG berukuran 5 (lima) Kg dan 1 (satu) buah Kantong plastik kresek berwarna hitam.
“Kini pelaku beserta barang buktinya telah diamanakan di Mapolda Papua untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Jayapura, 22 Maret 2025
Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Alamat Jln. Dr. Sam Ratulangi No. 8 Jayapura, Papua Telp: 0967-52021. Kontak Person: Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom. HP 08123000348.
0 Komentar