Konsolidasi Tanah Terpadu Di Kaligawe Ungaran Timur Layak Jadi Percontohan Nasional


KAB. SEMARANG - Bupati Semarang H Ngesti Nugraha meninjau hasil kegiatan kolaborasi konsolidasi tanah dan DAK Pengentasan Permukiman Terpadu di Lingkungan Kaligawe, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang pada Rabu (05/02/2025) pagi.


Dengan didampingi Kepala Kantor Pertanahan /ATR  Budiono dan Kepala DPU Valeanto Sukendro , Bupati Semarang berkeliling dengan membonceng sepeda motor untuk meninjau langsung  fasilitas jalan lingkungan, pengelolaan air limbah domestik terpadu dan instalasi penyedia air bersih yang telah  selesai dibangun. Selain Bupati Semarang berdialog dengan warga yang tempat tinggalnya diperbaiki menggunakan dana alokasi khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat. 


"Selain pembangunan infrastruktur, juga diterbitkan sertipikat hak milik untuk 250 lahan dalam program  konsolidasi  tanah. Pelaksanaan DAK integrasi untuk menata pemukiman diharapkan dapat meningkatkan perekonomian warga. Kami juga mengimbau kepada warga untuk merawat berbagai fasilitas yang dibangun dengan baik .


Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan /ATR Budiono menyatajan, bahwa konsolidasi tanah bertujuan untuk memberikan legalitas kepemilikan tanah . Lebih utama lagi adalah penataan (lahan) untuk meningkatkan kualitas lingkungan. Konsolidasi tanah terpadu yang dilaksanakan di Kaligawe ini sangat unik dan berhasil. Sehingga layak dijadikan percontohan di tingkat nasional.


Kepala DPU Kabupaten Semarang Valeanto Sukendro melaporkan, bahwa tahun 2024 telah dilakukan penataan lahan kumuh seluas 8,52 hektar di Kaligawe, Susukan. Program kolaborasi Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN dan Pemkab Semarang ini menelan biaya mencapai Rp 21,6 miliar lebih. 


Anggaran tersebut diantaranya untuk membangun 2,2 km jalan dan drainase sepanjang 4,8 km senilai Rp 11,7 miliar lebih.  Pembangunan 101 rumah baru, peningkatan mutu 68  rumah tidak layak huni dan perbaikan 10 rumah terdampak senilai Rp 6,9 miliar lebih . Penyediaan air minum, sanitasi pengelolaan air limbah domestik dan pengelolaan sampah (TPS3R).   Biaya penerbitan sertifikat 250 lahan  senilai Rp 60,5 miliar lebih.

"Selain itu, untuk pemasangan lampu penerangan jalan umum senilai Rp 300 juta berasal dari APBD Kabupaten Semarang," pungkasnya. (HERU SANT).

Posting Komentar

0 Komentar