'Cipkon' Jelang Ramadhan 1446 H, Polres Semarang Ungkap Kasus Pencabulan di 2 Ponpes - Pelaku Pengasuh Ponpes, Korbannya Masih Dibawah Umur



KAB. SEMARANG - Dalam rangka menciptakan situasi kondusif menjelang bulan suci Ramadhan 1446 H/ tahun 2025 di wilayah Kabupaten Semarang, Polres Semarang menggelar Konfrensi Pers dihadapan belasan awak media di aula Condrowulan Polres Semarang, Jumat (21/02/2025).


Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy SIK. MSi menjelaskan, bahwa Polres Semarang telah melakukan berbagai upaya termasuk kegiatan Preemtif yakni melaksanakan sambang Kamtibmas ke tokoh masyarakat maupun tokoh agama, sosialisasi Police Goes to School guna menekan perilaku menyimpang dikalangan pelajar, hingga kegiatan Jumat curhat serentak maupun Minggu Ceria di seluruh jajaran Polres Semarang.


"Dengan kegiatan rutin yang dioptimalkan, Polda Jateng sejak tanggal 20 Januari 2025 - 20 Februari 2025, sedang dan telah melaksanakan kegiatan cipta kondisi Kamtibmas menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H tahun 2025. Menanggapi hal itu Polres Semarang sendiri melakukan berbagai kegiatan Kepolisian, baik kegiatan Preemtif, Preventif, dan tindakan Kepolisian. Ini sebagai langkah menciptakan situasi kondusif menjelang bulan Ramadhan, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman." jelas AKBP Ratna Quratul Ainy didampingi Kasat Reskrim AKP Aditya, Kasat Narkoba AKP Hery Achmadi, dan Kasi Humas AKP Pri Handayani. 


Ditambahkan, bahwa capaian ungkap kasus Polres Semarang selama kurun waktu Januari 2025 hingga akhir Februari 2025, diantaranya premanisme 2 kejadian dengan 2 pelaku berhasil diamankan. Perjudian 2 kejadian dengan 10 pelaku, yakni judi dengan kartu domino dan dadu kopyok. Perkara Asusila ada 6 kejadian dengan 7 pelaku berhasil diamankan Polres Semarang, serta Narkoba ada 5 kejadian dengan 9 pelaku dan barang bukti total 7.5 gram jenis sabu, 4 butir Alprazolam, dan 190 butir trihexyphenidil.


Untuk kasus 2 pencabulan terjadi pada lingkungan pondok pesantren  (Ponpes) MU dan Ponpes MH. Di Ponpes MU ada 10 korban dan Ponpes MH ada 2 Korban yang keduanya para korban rata-rata masih dibawah umur.


"Pada Ponpes MU, pelaku dengan inisial CB (60) yang juga pengasuh ponpes MU dan kejadiannya awal bulan Februari 2025.  10 korban merupakan santri laki-laki berusia 13 hingga 17 tahun yang di iming-imingi rokok dan reward serta perlakuan istimewa dari pengasuh Ponpes. Sedang lokasi pencabulan kepada 10 korban yakni di kamar pelaku maupun kamar/asrama para korban/santri. Modus pelaku minta dipijit oleh masing-masing korban." terang AKBP Ratna.


Sedangkan di Ponpes MH, pelakunya adalah MS (53) dan kejadiannya awal bulan Februari 2025. Saat itu korban sendirian di kamar ponpes maupun saat didalam kelas. Korbannya adalah 2 orang satri perempuan berusia 11 tahun dan 13 Tahun.


Dengan kejadian tersebut Polres Semarang bersama Dinas P3A dan KB Kab Semarang, serta Dinas Sosial dan juga Psikologi Forensik RS. Ken Saras melakukan pendampingan kepada para korban. Hal ini bertujuan sebagai pemulihan atau rehabilitasi psikis para korban. (HERU SANT).

Posting Komentar

0 Komentar