Anak yang Berkonflik Dengan Hukum Diserahkan Ke Kantor Kejaksaan Atas Perbuatannya


Polresta Jayapura Kota,- Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap / P.21, Polresta Jayapura Kota melalui Polsek Abepura serahkan satu orang anak yang berkonflik dengan hukum atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan ke kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (24/1) Siang.


Penyidik Unit Reserse Kriminial Polsek Abe menyerahkan Pelaku berinisial RI (17) didampingi oleh perwakilan Kemenkumham Papua (Bapas) A.n Bodowin Rumbiak dan Advocad Hermalina Wanggai, S.H serta diterima oleh Jaksa Jane Sabatris Waromi, S.H selaku Jaksa Penuntut Umum.


Kapolsek Abepura Kompol Komarul Huda, S.H menerangkan RI saat itu ditangkap lantaran perbuatannya dan dilaporkan oleh Sdr. Mark di Mapolsek Abepura atas Laporan Polisi Nomor : LP/790/2024/Papua/Resta Jayapura Kota/Polsek Abepura tanggal 5 Oktober tahun 2024 lalu. "RI ditangkap lantaran mencuri SPM merk Honda Beat milik Sdr. Tofik dirumahnya dan merusak/memaksa stang atau stir motor," tutur Kapolsek Abepura.


"Saat kami mintai keterangan, RI mengatakan saat melakukan perbuatannya ia dibantu oleh dua orang rekannya, dan mereka minum minuman keras jenis stim sebelum menjalankan aksinya tersebut," ujar Kapolsek Abepura.


Kapolsek Abepura menjelaskan motor hasil curiannya tersebut dibawa RI ke Polimak untuk tukar/barter Narkotik jenis Ganja, sehingga hal tersebut membuat Sdr. Tofik selaku korban mengalami kerugian sebanyak Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta Ribu Ruliah).


"Kami akan melakukan pencarian terhadap dua orang rekannya yang saat ini masih berkeliaran diluar, tentunya akan kami berikan tindakan tegas terukur akibat perbuatan mereka." pungkasnya


Akibat perbuatannya RI harus menanggung hukuman penjara paling lama tujuh tahun karena melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP


Kapolsek Abepura mengajak dan menghimbau kepada seluruh orang tua maupun elemen masyarakat Kota Jayapura agar selalu mengingatkan kepada generasi emas dalam hal ini anak-anaknya agar tidak salah dalam pergaulan supaya tidak terjerumus di dunia kriminial yang tentunya akan merugikan diri sendiri baik di masa sekarang maupun masa yang akan datang. (*)


Penulis: Andri

Posting Komentar

0 Komentar