KAB. SEMARANG - Untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang dalam kasus pencabulan terhadap anak yang terjadi pada akhir Agustus 2024 silam, Polres Semarang menggelar rekonstruksi peristiwa itu, Jumat (06/12/2024). Rekonstruksi digelar di Mapolres Semarang dan dihadiri Jaksa yang menangani peristiwa tersebut. Untuk korban didampingi keluarga, penasehat hukum, Dinas Perlindungan Perempuan & Anak Kabupaten Semarang, dan Psikolog Anak dari RS Ken Saras.
Kasat Reskrim AKP M Aditya Perdana melalui Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Iptu Sigit Krisnadi menjelaslan, bahwa rekonstruksi ini sebagai langkah prosedur kelengkapan berkas yang diminta oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari). Sat Reskrim dalam hal ini Unit PPA, menggelar reka ulang atau Rekonstruksi kejadian pada akhir Agustus 2024 silam. Kasus pencabulan tersebut dilakukan di 3 tempat yang berbeda di wilayah Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang.
"Dalam peristiwa itu sebagai korbannya adalah anak perempuan SGC (13) warga Kelurahan Harjosari, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang. Pelakunya 5 orang yakni Henda Wananda alias Sendung alias Putra (22), Eko Prasetyo alias Kodok (30), Ilham Dwi Anugrah alias Ceribel (24), Saiful Huda alias Gembul (31), dan Marwanto alias Bagong (33). Kelimana ini semua warga Kecamatan Pringapus. Sedangkan MW (33) warga Kabupaten Magelang namun berdomisili di Kecamatan Pringapus," kata Iptu Sigit Krisnadi.
Dalam rekonstruksi itu sebanyak 33 adegan diperagakan oleh para pelaku, ini sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun oleh penyidik unit PPA Polres Semarang. Dari ke 33 adegan itu, diselaraskan dengan pengakuan dari korban dengan didampingi oleh pihak keluarga. (HERU SANT).
0 Komentar