Polda Papua Tangani Kasus KDRT di Biak Numfor


Jayapura – Kepolisian Daerah Papua saat ini tengah menangani kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang terjadi di dua TKP yang berbeda yakni di Hotel Fardan Anotorey Serui dan Rumah Jalan Imandoa Serui Kabupaten Kepulauan Yapen.


Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom. saat dikonfirmasi membenarkan kasus tersebut.


Kabid Humas mengatakan kronologis bermula pada Minggu (01/12) sekitar pukul 01.00 WIT, pelaku berinisial YB melakukan KDRT terhadap istrinya (korban) bernama Grace Rewang, yang mana saat itu korban diminta oleh pelaku untuk datang ke Hotel Fardan Serui untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi dalam rumah tangganya.


“Kemudian korban masuk ke dalam kamar hotel dan duduk di sofa lalu pelaku memaksa korban untuk minum minuman keras karena korban tidak mau sehingga minuman  tersebut tumpah dan membasahi baju korban,” ucap Kabid Humas, Kamis (05/12) malam.


Setelah itu, korban merasa curiga lalu membuka horden pintu kamar dan korban kaget melihat Kakak perempuannya dalam keadaan tidur terlentang tanpa busana dan dalam keadaan mabuk berat.


“Lalu pelaku dengan paksa membuka pakaian korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan (seks) bertiga dengan kakak korban namun korban tidak mau dan berusaha untuk melarikan diri dari dalam kamar hotel tersebut,” ujarnya.


Lebih lanjut, Kombes Benny menyampaikan ketika ada kesempatan, korban melarikan diri dan pulang kerumah. Sekitar pukul 04.00 WIT pelaku datang ke rumah korban dan melakukan penganiayaan dengan cara menarik tangan korban hingga korban terjatuh di lantai dan daster yang digunakan korban robek lalu pelaku menyeret korban dengan cara menarik rambut korban lalu pelaku menampar korban sebanyak 2 kali dibagian kepala hingga korban tidak sadarkan diri.


“Beberapa saat setelah korban sadar kemudian  pelaku menelepon korban dan menyuruh korban untuk datang lagi ke hotel namun korban tidak mau dan terlapor mengancam akan melakukan pemukulan terhadap korban sampai korban berdarah-darah,” tuturnya.


“Mendengar hal tersebut korban menjadi takut dan terancam lalu korban dengan menggunakan spead menuju ke Kabupaten Biak dan melaporkan kejadian yang menimpah korban di Kantor Kepolisian Polres Biak Numfor,” imbuhnya.


Setelah menerima laporan dari korban, Polres Biak Numfor bergegas menangkap pelaku dan membawa pelaku ke Polres Biak Numfor untuk dimintai keterangan.


Sementara itu, Kapolres Biak Numfor, AKBP Ari Trestiawan, S.H., S.I.K., M.H, mengatakan saat ini kasus KDRT telah ditangani oleh Sat Reskrim Polres Biak Numfor.


“Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Biak Numfor sedangkan untuk pelaku disangkakan pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a dan atau Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah),” pungkas Kapolres Biak Numfor.



Jayapura, 06 Desember 2024


Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Alamat Jln. Dr. Sam Ratulangi No. 8 Jayapura, Papua Telp: 0967-52021. Kontak Person: Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom. HP 08123000348.

Posting Komentar

0 Komentar