SALATIGA - Sebanyak 10 orang narapidana (napi) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salatiga memperoleh remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2024 pada Rabu (25/12/2024) kemarin. Pemberian Remisi Khusus Natal dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024 bagi Napi dan Anak Binaan secara serentak bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dan dipusatkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung. Rutan Salatiga mengikutinya secara virtual di selasar dalam Rutan.
Kepala Rutan Salatiga Redy Agian mengatakan, bahwa pemberian remisi khusus hari Natal ini sebagai penghargaan bagi napi yang telah aktif menjalani pembinaan dengan baik, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko, dan tidak melanggar aturan. Remisi ini diberikan kepada napi yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register f atau tidak melakukan pelanggaran, dan mengikuti program pembinaan dengan baik.
"Remisi diberikan kepada napi yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register f atau tidak melakukan pelanggaran, dan turut aktif mengikuti program pembinaan dengan baik. Tidak lupa juga kami sampaikan, bahwa remisi ini sebagai wujud cinta kasih Allah. Merupakan nikmat, karena Warga Binaan telah melayani Tuhan dengan baik," tandas Redy Agian, seperti yang telah disampaikan Bapak Menteri Agus Andrianto dalam sambutannya.
Ditambahkan, dengan remisi ini warga binaan bisa menjadi lebih baik dan taat beribadah agar nantinya setelah bebas menjadi manusia yang lebih bermanfaat bagi sesama. Bahkan, sejumlah napi yang menerima remisi, mengaku senang dan bahagia mendapatkan remisi Natal tahun 2024 ini. Selain pemberian remisi, Rutan Salatiga menggelar program kunjungan khusus hari Natal kepada warga binaan Kristiani untuk bertemu dengan keluarga dan para warga binaan melakukan ibadah perayaan Natal. (HERU SANT).
0 Komentar