KAB. SEMARANG - Meski sudah ditetapkan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Semarang dalam Pilkada serentak 2024 oleh KPU Kabupaten Semarang, namun di wilayah Kabupaten Semarang ini masih banyak bertebaran spanduk/MMT dengan gambar atau foto nama-nama yang akan mencalonkan kepala daerah atau bupati dan wakil bupati Semarang. Bahkan, gambar tokoh yang akan mencalonkan Gubernur Jateng pun masih bertengger di sisi kanan kiri jalan. Nama-nama tersebut diantaranya Sudaryono (calon gubernur Jateng), Dr H Suratno (calon bupati Semarang), Hj Siti Fatimah (calon bupati Semarang), H Fauzan, Aji Manggolo, dan lainnya.
Menyikapi akan hal itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang Agus Riyanto mengatakan, bahwa spanduk atau MMT yang terpasang itu dipasang sejak sebelum adanya pendaftaran calon. Itu biasa disebut sebagai alat peraga sosialisasi yang mana terkait itu (pemasangannya) menjadi ranah kewenangan pemerintah daerah (Pemda) atau Pemkab Semarang yang mengacu pada peraruran daerah (Perda) terkait.
"Spanduk atau MMT tersebut bukan merupakan Alat Peraga Kampanye (APK). Namun, jika nanti sudah ada agenda penertiban APK oleh tim bersama APK yang tidak sesuai ketentuan dan juga alat peraga sosialisasi bisa ditertibkan bersamaan," ujar Agus Riyanto kepada awak media, Sabtu (02/11/2024) malam.
Ditambahkan, terkait dengan proses pemasangan APK oleh KPU Kabupaten Semarang dan KPU Provinsi Jateng belum seluruhnya selesai dipasang. Selanjutnya, Bawaslu akan melakukan inventarisasi terhadap APK yang ada di wilayah Kabupaten Semaran dan terhadap APK yang melanggar ketentuan. Selanjutnya, akan direkomendasikan kepada KPU Kabupaten Semarang untuk ditindaklanjuti dan diteruskan kepada tim kampanye untuk kemudian dilakukan penertiban.
Beberapa warga di Ambarawa yang dimintai tanggapan terkait masih adanya spanduk/MMT bergambar calon gubernur dan calon bupati yang masih terpasang di tempat umum bahkan sudah rusak, hal itu sangat disayangkan. Pasalnya, harusnya sejak ada penetapan calon gubernur Jateng maupun calon bupati Semarang, gambar-gambar calon yang tidak jadi dicalonkan segera dilepaskan. Bukan justru dibiarkan sampai sekarang ini.
"Harusnya, pihak Bawaslu beserta jajarannya bisa segera melangkah untuk melakukan pencabutan atau pelepasan karena memang gambar atau foto tokoh itu terkait dengan Pilkada 2024. Namanya saja pengawas pemilu, harusnya bertindak cepat. Bahkan, hal itu banyak dinilai telah mengganggu proses Pilkada 2024 dan dapat "membohongi" masyarakat. Begitu juga, pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang dengan cara dipaku di pohon-pohon, diikat di tiang listrik/tiang telepon maupun pemasangannya apa kadarnya merusak pemandangan, ini semua harusnya dapat dilakukan penindakan. Namun sampai sekarang ini, sepertinya sengaja dibiarkan," jelas Drs Widianto S, warga Kecamatan Ambarawa yang juga Dosen di PTS di Jogjakarta kepada awak media, Sabtu (02/11/2024).
Hal senada diungkapkan Dra Ratrining Sari MPA, bahwa seharusnya Bawaslu Kabupaten Semarang beserta jajarannya yakni Panwascam maupun PKD dapat bergerak cepat melepas atau mencabut spanduk/MMT yang bergambar calon yang akhirnya tidak masuk penetapan calon oleh KPU. Mestinya, dari pengawasan yang dilakukan harusnya dilaporkan atau disampaikan kepada KPU untuk segera ditindaklanjuti. Jika memang tidak ada tindakan nyata dari KPU maka Bawaslu dapat menindaklanjutinya.
"Saya menilai dengan masih maraknya gambar calon yang tidak masuk penetapan calon di KPU itu justru hanya merusak pemandangan. Apalagi, banyak spanduk/MMT yang sudah rusak dan tidak terawat. Harusnya, gambar atau foto tokoh yang mencalonkan dan tidak masuk dalam penetapan itu menjadi tugas Bawaslu dan KPU yang merupakan penyelenggara pemilu atau pilkada untuk bisa melepaskannya. Tidak seperti sekarang ini sengaja dibiarkan," terang Ratrining Sari, warga Kecamatan Bergas. (HERU SANT).
0 Komentar