SEMARANG - Eko Prasetyo (22) warga Desa Jetis, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang yang merupakan pelaku pembunuhan seorang perempuan berusia 25 tahun, yang ditemukan tewas dibawah kasur di kamar salah satu hotel di Kota Semarang pada Sabu (09/11/2024) akhirnya berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polrestabes Semarang. Kini, pelaku mendekam di sel tahanan Polrestabes Semarang.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan, bahwa korban pembunuhan itu merupakan warga Kaliwiru, Kecamatan Candisari, Kita Semarang. Mayatnya ditemukan dengan bekas pencekikan dan sejumlah luka terbuka. Dari kondisi tubuh korban terdapat banyak luka itu, Tim Investigasi menyatakan hal itu merupakan tanda-tanda pembunuhan dan langsung melakukan penyelidikan.
"Pelaku pembunuhan adalah Eko Prasetyo (22) warga Desa Jetis, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang. Peristiwa tragis itu berawal saat pelaku menemui korban melalui aplikasi Michat dan menyetujui transaksi. Tetapi, pelaku tidak senang dengan perbedaan antara foto online korban dan penampilan yang aslinya. Meski tidak puas dengan penampilan korban, pelaku tetap melanjutkan transaksinya. Selanjutnya, korban masuk ke kamar mandi dan saat keluar diduga melontarkan kata-kata yang menghina pelaku. Hal ini, diduga memicu pelaku langsung mencekik leher korban dan menyembunyikan tubuh korban di bawah tempat tidur," jelas Kombes Pol Irwan Anwar, kepada awak media di Polrestabes Semarng, kemarin.
Dari pelaku, berhasil diamankan sejumlah barang bukti antara lain HP milik korban, kunci kamar hotel di tas tersangka, dan uang tunai hasil transaksi sebesar Rp 500.000. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (HERU SANT).
0 Komentar