3 Desa Terima Penghargaan dari Inspektorat, Kelola Dana Desa Sesuai Aturan Yang Berlaku



KAB. SEMARANG - Dinilai serius dalam pengelolaan dana desa, 3 Desa di Kabupaten Semarang menerima penghargaan dari Inspektorat Kabupaten Semarang, Ketiga desa itu adalah Desa Kebowan (Kecamatan Suruh), Desa Klepu (Kecamatan Pringapus), dan Desa Gogik (Kecamatan Ungaran Barat). Penyerahan penghargaan dilakukan disela acara Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) di Gedung Integritas Kabupaten Semarang di Ungaran, kemarin.  


Inspektur Kabupaten Semarang Sunarto mengatakan, bahwa ketiga pemerintah desa (pemdes) tersebut menunjukkan komitmennya dalam  memanfaatkan dana desa sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ketiga desa itu mendapat penghargaan kategori tindak lanjut (hasil pemeriksaan) tercepat. Selain itu, diserahkan pula penghargaan kepada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang meraih nilai tertinggi penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). 


"Ketiga OPD itu yakni Dinas Kesehatan dengan nilai 89,62, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) nilai 86,88 dan Sekretariat Daerah (84,78). Penyerahan penghargaan dilakukan oleh Pelaksana tugas (Plt) Bupati Semarang H Basari, Kajari Ismail Fahmi, perwakilan anggota DPRD, Sekda Djarot Supriyoto, serta perwakilan Inspektorat Jawa Tengah," ujar Sunarto.


Ditambahlan, bahwa Larwasda ini digelar setiap tahun dan tahun 2024 ini mengangkat tema “Peran APIP dan Perangkat Daerah serta Pemerintah Desa Dalam Rangka Pencegahan Korupsi di Kabupaten Semarang. 


Wakil Ketua DPRD Kabupaten Semarang Zaenudin dalam sambutannya menandaskan, bahwa pihaknya mengimbau kepada para pimpinan OPD untuk menyusun program kerja yang inovatif dan responsif. Hal ini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah. Penyusunan anggaran seharusnya berbasis kinerja dan skala prioritas. 


Sementara itu, Plt Bupati Semarang H Basari mengingatkan kepada para pimpinan OPD dan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Semarang untuk mengelola keuangan dengan baik. Hal ini, nantinya jangan sampai bertemu dengan jaksa (pemeriksa) di ruang pemeriksaan. (HERU SANT).

Posting Komentar

0 Komentar