Lumajang, radarnasional.net. Wakil Bupati Lumajang, Ir. Indah Amperawati, M.Si., (Bunda Indah), menjelaskan, bahwa warga masyarakat harus memahami ODF (Open Defecation Free) atau Stop Buang Air Besar Sebarangan (SBS).
Hal itu, disampaikan saat Deklarasi Open Defecation Free (ODF) atau Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS), di Pendopo Kantor Desa Ledoktempuro, Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang, Kamis (02/05/2019) pagi.
Wakil Bupati, Ir. Indah Amperawati, M.Si., menyampaikan, bahwa ODF memang harus dideklarasikan supaya dapat dipublikasikan kepada masyarakat bahwa Buang Air Besar (berak) di sungai itu menimbulkan penyakit menular. Kedua, jelasnya, supaya Pemerintah Pusat yakin, karena ini bagian dari penilaian kabupaten sehat.
"Semoga ODF diikuti oleh desa-desa yang lain," harapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Ledoktempuro, H. Mulyadi, mengatakan, bahwa ditahun 2018 Desa Ledoktempuro telah berhasil mengajak masyarakat untuk tidak lagi Buang Air Besar di sungai.
Pemerintah Desa Ledoktempuro juga sudah berhasil menyelesaikan 2 hal, yaitu, Pengadaan Listrik dan pengadaan Air Bersih.
"Berkat bantuan pemerintah dan juga swadaya masyarakat, yang merupakan bentuk dukungan dari warga masyarakat Ledoktempuro untuk menjadikan Desa Ledoktempuro yang sehat," pungkasnya (Bkt/red)
0 Komentar