Bantul, Radarnasional.net - Polres Bantul dinyatakan Menang,melalui Sidang Putusan Pengadilan Negeri Bantul, yang dipimpin Hakim tunggal Laili Fitria Titin,SH,M.H, senin 27/5/2019.
Berawal dari seorang pemborong Sutoto Hermawan (45), warga jalan Srandakan , km.01/28,karang asam, gilanghardjo, Pandak Bantul, menggugat satuan Reserse Kriminal Polres Bantul, AKBP Rudi Prabowo,SH,SIK. cg.Polres Bantul ,Terkait Penetapan dirinya sebagai tersangka kasus penggelapan.
Pihak pemohon atau tergugat diwakili Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum ( LKBH) Pandawa, yang dipimpin oleh Direkturnya, Thomas Nur Ana Edi Dharma,SH, sedangkan pihak Polres Bantul diwakili oleh Bidhum Polda DIY,Herru Nur Cahyo,SH, pada putusan sidang yang berlangsung singkat, tsb, Hakim Laili Memutuskan, menetapkan tersangka telah melalui prosedur dan tahapan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Barang bukti yang disertakan,juga memenuhi syarat, sesuai aturan hukum, maka permohonan dinyatakan DITOLAK, kata Hakim, dengan ketukan Palu mengakhiri sidang.
Direktur LKBH, menyatakan menerima putusan tersebut " kami menghormati keputusan pengadilan",katanya, walaupun kami memiliki keyakinan, seharusnya ketika suatu kasus masih dalam proses Perdata, maka proses Pidananya harus ditunda terlebih dulu, hal itu mengacu Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 1956.
Kasus tersebut diatas berawal dari perjanjian kontrak kerja, antara Sutoto dengan ibu Bernadeta Rita Dwi Prastyaningsih (Rita) untuk membangun rumah lantai 2 dengan harga kontrak kerja Rp.600 juta,tertuang dalam akta notaris ( Notaris Triwahyuni SH) dengan perjanjian uang muka Rp.50% =300juta.
Namun Rita tidak membayar sesuai kesepakatan, tapi hanya membayar Rp.220 juta artinya ada wanprestasi, namun demikian Sutoto tetap mengerjakannya.
Sesuai kontrak kerja Sutoto membeli material dan mulai pembangunan peletakan batu pertama (29/7/2018), seminggu kemudian Rita meminta pekerjaan di Censel dan meminta pengembalian uang muka yang telah diberikan.
Dalam klausal kontrak kerja dinyatakan bahwa ketika ada pembatalan dikenakan pinalti 5% dari nilai kontrak ( 600 juta atau = 30 juta) dikurangi pembelian material Rp.40 juta, sehingga total uang yang berkuran adalah Rp.70juta, sehingga bila mengacu pada psrjanjian kontrak kerja seharusnya tinggal mengembalikan Rp.150 juta, namun Rita meminta Rp.330 juta, katena Rita menghitung kompensasinya juga.
Akhirnya kedua belah pihak tidak ada titik temu tentang hal ini, maka disepakati untuk diselesaikan melalui pengadilan, maka tanggal (15/4/2019) kami melakukan gugatan perdata, katanya.
Kasus ini mulai diperiksa di Pengadilan Negeri Bantul secara Perdata nomor 33/PDTG/2019, tanggal 15/4/2019, dan diputus melalui sidang Pengadilan Negeri Bantul, senin ,27/5/2019.
Sementara itu Herru Nur Cahyo,SH dari BidKum Polda DIY, saat ditanya awak media seusai Putusan Sidang Pengadilan mengatakan, sebelum menetapkan tersangka, sudah melalui prosedur yang benar,termasuk barang buktinya juga disertakan, katanya.(ypt)
0 Komentar