Kanwil Kemenkumhan DIY, berlakukan Zona Integritas di Semua UPT



Jogjakarta,Radar Nasional.net
Kanwil Kemenkumham DIY melaksanakan program pelayanan publik melalui peningkatan kualitas Zona Integritas di semua UPT, diantaranya Kantor Imigrasi kelas I TPI Yogyakarta, meliputi pelayanan pasport, perpanjangan ijin tinggal kunjungan,  Visa on Arrival bagi WNA, dan uji coba sistim baru layanan pasport elektronik,  juga pengawasan terhadap orang asing.

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Krismono, saat  kunjungan ke Kantor Imigrasi Klas I TPI Yogyakarta, Sabtu ,11 Mei 2019, didampingi Kepala Kantor Imigrasi, Sutrisno dan Kepala Devisi Keimigrasian, Sonny Sudarsono.

Dalam keterangan Pers,Kakanwil Kemenkumham DIY, mengatakan seluruh satuan kerja di Yogyakarta sekarang baru berproses mewujudkan Zona Integritas, menuju wilayah bebas korupsi ( wbk ), sekarang kami punya tim penilai internal  dari pusat, juga kami mohon dukungan dari masyarakat maupun media untuk membantu dalam pengawasan, bila terjadi penyimpangan untuk dilaporkan kepada kami,kata Krismono.

Lebih lanjut Kakanwil menegaskan bahwa Aspek penilaian pelayanan publik meliputi komponen hasil dan komponen pengungkit, komponen hasil adalah pelayanan- pelayanan yang dilakukan disemua UPT dan komponen pengungkit adalah dukumen-dukumennya.kata Krismono.

Dan terkait pengawasan terhadap orang asing Krismoni mengatakan, kita akan menjalin kerjasama dengan semua pihak mulai dari kepala Desa, Camat, Polsek dan Koramil untuk membantu ,juga peran media massa,ujar Krismono

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi mengatakan, pelayanan Pasport di kantor Imigrasi TPI Yogyakarta tidak hanya melayani masyarakat DIY saja, tapi juga melayani permohonan pasport dari luar DIY yang animonya cukup besar dari waktu ke waktu, kata Sutrisno.

Lebih lanjut dikatakan, bahwa saat ini kami sedang menguji coba sistim baru layanan pasport elektronik ( e-pasport ) tujuannya untuk meminimalisasi kendala-kendala teknis dan memberi pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.kata Sutrisno.

Selain itu Kantor Imigrasi juga melaksanakan pengawasan dan penindakan terhadap orang asing, tercatat dalam periode 4 bulan terakhir, Kantor Imigrasi TPI Yogyakarta sudah mendeportasi 5 WNA , berasal dari negara prancis 1 orang,  Timor Leste 2 orang , Japang 2 orang, dalam kasus  over stay di Yogyakarta, kata Sutrisno.

Terkait perbedaan layanan dan perubahan tarif penerimaan negara bukan pajak  ( PNBP ) Kepala Kantor Imigrasi menjelaskan ,perubahan tarif berdasarkan PP nomor 28 tahun 2019, yang berlaku secara nasional, sejak tanggal 1 mei 2019, juga perbedaan layanan, bahwa masyarakat yang menginginkan pelayanan yang cepat dilayani dengan tarif khusus dan ini berlaku secara nasional, jadi bukan atas inisiatif kantor Imigrasi, tegas Sutrisno.( ypt )

Posting Komentar

0 Komentar