PROBOLINGGO, radarnasional.net. Empat rancangan peraturan daerah (raperda) Kota Probolinggo akhirnya disetujui oleh DPRD setempat, setelah melalui proses evaluasi dari Gubernur Jawa Timur. Senin beberapa hari lalu tanggal, 6 mei 2019, DPRD menggelar sidang paripurna dengan membahas penetapan empat raperda tersebut.
Wali Kota Hadi Zainal Abidin, Wawali Mochammad Soufis Subri menghadiri sidang paripurna yang dimulai pukul 9.30 itu.
Dari unsur pimpinan dewan hanya terlihat Ketua DPRD Agus Rudiyanto Ghaffur dan Wakil Ketua DPRD Mukhlas Kurniawan.
Raperda yang dibahas dalam rapat paripurna tersebut yaitu raperda tentang penanggulangan kemiskinan, pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan parkir dan raperda hasil evaluasi Gubernur Jatim tentang raperda tentang perubahan kelima atas perda nomor 4 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha.
Dalam paripurna, enam fraksi menyatakan pendapatnya terkait raperda yang ditetapkan tersebut. Pertama fraksi PKB yang dibacakan juru bicara Abdul Azis; fraksi PDIP oleh Andri Purwo Hartono; fraksi PPP oleh Robit Riyanto; fraksi Nasdem dibacakan M.Yoni; fraksi Golkar oleh Jamiatul Holifan dan terakhir fraksi GeDe dibacakan Sri Wahyuningsih.
Intinya, dari apa yang disampai enam fraksi di DPRD Kota Probolinggo dapat menerima dan menyetujui empat raperda hasil fasilitasi Gubernur Jatim.
Sebelum ditetapkan, Plt Sekretaris DPRD membacakan rancangan empat raperda di depan para undangan yang hadir."Jelasnya.
SELANJUTNYA penandatanganan keputusan DPRD tentang persetujuan penetapan empat raperda oleh Ketua DPRD dan Wali Kota Hadi Zainal Abidin.
“Terima kasih dan penghargaan setulus-tulusnya kepada seluruh anggota dewan dan fraksi yang telah memberikan pendapat dan saran.
Untuk kemudian raperda ini akan melalui proses sesuai aturan yang berlaku dan menjadi perda.
Kami akan sosialisasikan kepada masyarakat setelah perda selesai dan ditetapkan,” kata Hadi yang selaku wali kota probolinggo dalam pendapat akhirnya di rapat paripurna, siang itu.(*)
0 Komentar