Jogjakarta,Radarnasional.net
Memperingati Hari buruh tanggal (01/05) MPM PP Muhammadiyah, menggelar Diskusi Publik 'Keadilan buruh ditengah Euforia Politik', antara " Utopia dan Realitas" Jum'at, 3 mei 2019,Tempat Ruang Aula Muhammadiyah, jln. KH. Ahmad Dahlan, yogyakarta.
Hadir sebagai pembicara, Ketua MPM PP Muhammadiyah, Dr.Nurul Yamin. Aktivis Migran Care, Siti Badriyah, Direktorat PPTKLN Kemenaker RI. KSPSI DIY, Kirnadi.
Ketua MPM PP Muhammadiyah , dalam keterangan Pers mengatakan, momentum Peristiwa Politik sering kali kita menyaksikan Issu buruh selalu menjadi bagian dari Issu Politik, pertanyaannya apakah secara substansial issu-issu tentang nasib buruh itu sudah mengangkat derajat kesejahteraan dan keadilan para buruh..? Lebih lanjut Nurul Yamin , menekankan bahwa persoalan substansi buruh di Indonesia bukan hanya persoalan masalah upah, tapi juga persoalan Relasi majikan dan buruh, atau buruh dengan pengusaha meskipun ada Tripartit dengan keterlibatan pemerintah didalamnya.
Oleh karena itu buruh jangan hanya menjadi Komoditi Retorika Politik, tapi buruh harus benar-benar dapat merasakan kebahagiaan , keadilan dan kemakmurannya, kata Nurul Yamin.
Sementara itu dalam sesi diskusi, pembicara dari Direktorat PPTKLN Kementerian Kenaga Kerja Republik Indonesia ,mengatakan angkatan kerja kita mencapai 131 juta orang, dengan usia angkatan kerja 15-65 tahun, dan 58.06% adalah berpendidikan SD-SMP bahkan ada yang tidak tamat SD, ini adalah PR kita semua, banyak UU yang mengatur tentang ketenagakerjaan yang intinya adalah untuk melindungi dan memberikan manfaat bagi tenaga kerja kita baik di dalam negeri maupun yang bekerja diluar negeri.
Kalau kita berbicara tentang ketenaga kerjaan maka akan menyangkut beberapa hal mendasar mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja, yaitu pertama, mulai dari bagaimana menyiapkan ( rekruitmen) calon tenaga kerja, baik melalui BLK atau sekolah SMK/sekolah vocasi. kedua, terkait dengan hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja, meliputi unsur perintah,upah dan pekerjaan. ketiga setelah bekerja ( pensiun) ada beberapa negara yang mengatur tentang pekerja lansia, menyangkut bagaimana kesejahteraan mereka. Dalam hal ini pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, tapi perlu sinergi dari semua pihak terkait, pungkasnya.(ypt)
0 Komentar