Jogjakarta. radarnasional.net - Pemusnahan barang bukti (Prohibited Item's) yang disita Airport Security Bandar Udara International Adisutjipto, dilapangan NDB Angkasa Pura I, Yogyakarta, Senin, 20/5/2019.
Hadir dalam acara tersebut ,Muhammad Nazir, Airport security & Safety Senior Manager. Riyanto, Airport Security Screening Manager, Ground Headling, perwakilan Airline's, Komandan Satuan Pom AU, Kepala Intel Lanud Adisutjipto.
Mumammad Nazir, mewakili GM.Angkasa Pura I, dalam sambutannya mengatakan, Aviation Security Bandar Udara International Adisutjipto, dalam tugasnya untuk menjamin keamanan penerbangan sipil dari tindakan melawan hukum.
Lebih lanjut dikatakan bahwa dalam kurun waktu, januari- april 2019, Aviation Security berhasil mencegah disusupkannya barang - barang yang dilarang (Prohibited item's) dalam penerbangan pesawat udara melalui International Airport Adisutjipto.
Hal ini terjadi karena pengetahuan tentang pentingnya keamanan penerbangan, masih sangat terbatas dikalangan pengguna jasa, ini menjadi tantangan yang berat bagi petugas aviation security dalam menjalankan tugasnya, kata Muhammad Nazir.
Tugas dan tanggung jawab ini merupakan perintah Undang-Undang No.1/2009, pasal 335, terhadap penumpang, personil pesawat udara, bagasi cargo dan pos yang akan diangkut harus dilakukan pemeriksaan dan memenuhi persyaratan keamanan penerbangan, ujar Muhamad Nazir.
Sementara itu, Riyanto, Airport Security Screening Manager, membacakan (BAP) Berita Acara Pemusnahan barang bukti (Prohibited item's), berdasarkan UU No.1/2009. SKEP/2765/XII/2010,tentang tatacara pemeriksaan keamanan penumpang, personil pesawat udara, barang bawaan dan orang perorangan . SKEP 43/III/2007,tentang penanganan Cairan ,Aerosol dan Gel yang dibawa penumpang kedalam kabin pesawat, pada penerbangan international.
Surat Edaran Direktur Jendral Perhubungan Udara No.015 /2018, tentang ketentuan membawa pengisi baterai portable (power bank) dan baterai lithium cadangan pada pesawat udara, kata manager yang baru bertugas 3 bulan di Bandara Adisutjipto ini.
Airport Security programme No.10.c. barang dilarang (prohibited item's) yang disita sebagaimana dimaksud dapat disimpan selama satu bulan sebelum dimusnahkan,kata Riyanto.
Dalam BAP disebutkan daftar barang yang disita (Prohibited Item's) berupa : a.barang dilarang (Dangerous Article) total 1362 buah. b.barang berbahaya (Dangerous Good's) total 974 buah, c.Liquid, Aerosol & Gel's, total 117 buah. d.Power bank, total 326 buah,
Total barang yang dimusnahkan, berjumlah 2779 buah.pungkas Riyanto.(ypt)
0 Komentar