SIDOARJO - Aksi ini terjadi pada tanggal 26 April 2019 saat awak media mencoba mengklarifikasi adanya temuan warga asing yang bekerja tanpa dilengkapi dokumen yang sah di PT.YOUNGTREE yang terletak di dusun banar desa pilang kecamatan wonoayu - sidoarjo.
Kronologis kejadian bermula saat awak media dari berbagai media mencoba mengklarifikasi hasil temuan data mengenai TKA (tenaga kerja asing) kepada pihak tim imigrasi yang diketuai oleh Gustav yang pada saat itu ada di lokasi kejadian.
Pada pukul 16.10 pihak awak media mulai bersitegang dengan oknum security pabrik yang kemudian entah darimana datang oknum preman yang mengaku bernama Sukro beserta beberapa preman lain nya mencoba menghalang halangi pihak media dalam tugasnya mengklarifikasi berita.
Bahkan sempat awak media diteriaki sebagai debt collector agar memancing kemarahan warga yang saat itu berada disekitar area pabrik.
Tidak berhenti sampai disitu saja, pihak preman dan security juga melontarkan kata kata tidak pantas dan pelecehan secara verbal pada pihak media, bahkan salah seorang awak media mendapatkan kekerasan secara fisik dengan didorong secara kasar agar menjauh dari area pabrik.
Mengenai berita tersebut pihak redaksi dari masing masing awak media bermaksud mengadukan dan melaporkan hal ini ke Mapolda Jatim.
Karena hal ini secara jelas telah melanggar undang undang pers pasal 18 jo pasal 4 UU No 40 1999 yang berbunyi,
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan hingga berakibat menghambat/menghalangi kemerdekaan PERS, dipidana dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) ***
0 Komentar