Pungutan E-KTP di Yayasan Darul Ulum Kejayan |
ke Mabes Polri dan Komnas HAM. Pasalnya, laporan pungli yang dilaporkan ke SPKT Polres Pasuruan sempat ditolak.
Pungli ini terjadi ketika yayasan membantu perekaman E-KTP bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil). Yayasan dapat membantu pekerjaan Dispenduk Capil setelah sebelumnya proposal kegiatan perekaman yang diajukan tersebut disetujuinya. Sesuai jadwal yang disetujui oleh Dispenduk Capil, perekaman E-KTP dilaksanakan pada September lalu.
Pelaksanaannya dibantu petugas Dispenduk Capil. Yang tidak diduga, ternyata pihak yayasan melakukan penarikan Rp 50 ribu/orang. Untuk kelancaran perekaman E-KTP tersebut, kegiatan belajar mengajar di yayasan diliburkan. Mendapat wadulan persoalan tersebut, pegiat anti korupsi Ketua Umum LSM Penjara Indonesia, Rudi Hartono, geram sehingga mengambil langkah.
“Pungli itu adalah bagian dari korupsi. Siapa pun pelakunya dan siapapun di belakangnya harus diusut tuntas, “ kata Rudi Hartono, Sabtu (22/10) kemarin. Semua pihak, tegas Rudi Hartono, pihak terkait harus merespon. LSM Penjara Indonesia akhirnya melaporkan kejadian ini kepada petugas Polres Pasuruan di Bangil pada Rabu (5/10 2016) sekitar pukul 10.00 Wib.
Lukman Hakim, selaku Divisi Monitoring dan Investigasi LSM Penjara Indonesia, bersama beberapa awak media melapor ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu). Seorang petugas SPKT yang menerima kedatangan Lukman Hakim ini tidak langsung merima laporannya. Lukman Hakim diarahkan untuk ke Satuan Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim, yaitu Iptu Joko. Setelah Joko memberikan penjabaran panjang lebar memberikan keputusan kalau dirinya tidak dapat menerima laporan Lukman Hakim.
“Alasannya karena saya (Lukman Hakim) bukan sebagai korban. Makanya Pak Joko mengatakan kalau pungli ini harus pihak yang jadi korban sebagai pelapornya,” beber Lukman Hakim, dengan nada kesal sembari menjabarkan kalau perkara pungli bukan kategori delik aduan. Karena penolakan laporan ini akhirnya LSM Penjara mengambil sikap tegas untuk menggelar aksi demo ke Kantor Dispenduk Capil dan Kemenag Kabupaten Pasuruan.
Lukman mengatakan, kalau saat hendak melapor sudah melengkapi alat bukti berupa foto-foto dan rekaman saat terjadinya praktek pungli. Diakui Lukman, Joko yang sempat dikatakan telah menolak laporannya menolak keras. Kata Joko, dirinya tidak menolak tapi meminta supaya Lukman Hakim menghadirkan saksi korban dan membawa kelengkapan data.
Sementara Ketua Umum LSM Penjara Indonesia mengatakan, seharusnya Reskrim Mapolres Pasuruan menerima pengaduan/laporan masyarakat sesuai dengan SOP ( Standart Operasional Prosedur ) terhadap pelayanan masyarakat. SOP itu tampak tidak dijalankan. Kata Rudi Hartono, mestinya pelapor ini diterima dulu dan dibuatkan bukti laporan (STPL).
“Kami menilai Polres Pasuruan kurang peduli terhadap pemberantasan pungli. Ini sebagai bukti. Lha ya, laporan belum ditelaah betul lalu diputuskan atau dinilai tidak memenuhi unsur. Kalau memang seperti itu kami akan laporkan ini ke Propam Polda dan Mabes. Kalau perlu kami juga akan ke Kompolnas dan Komnas HAM,” tegas Rudi Hartono.
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak yayasan yang bertemu dengan wartawan Tribunusantara.com dan LSM Penjara (Lukman Hakim) di lingkungan Ponpes Darul Ulum. Gus Lutfi, Pimpinan Yayasan Darul Ulum yang menemui mengakui adanya penarikan uang Rp 50 ribu kepada para pemohon. Kapolres Pasuruan AKBP M. Aldian, SIK, MH, dalam acara Silaturahmi dengan wartawan PWI Perwakilan Pasuruan, mengatakan akan menindak lanjuti laporan LSM Penjara tersebut. (tim)
0 Komentar