Masih Rudi Hartono menirukan pernyataan kepala ULP kota Pasuruan menyatakan bahwa salah satu contohnya adalh lelang infrastruktur jembatan Tegal Bero senilai 2,8 M tidak ada pemenang CV ataupun PT yang menawar, Dan, tak satupun dari CV maupun PT melengkapi persyaratan lelang sehingga ULP harus lelang ulang tahun depan.
Atas dasar tersebut mengindikasikan bahwa memang pihak ULP kota Pasuruan telah melakukan kegiatan lelang sesuai prosedur. "ULP kota Pasuruan sudah melaksanakan kegiatan lelang dengan benar," jelas Dedi.
Ketua Umum LSM Penjara Indonesia ditempat terpisah menguatkan statment Dedi, "Justru saya salahkan pihak rekanan yang melakukan intimidasi dengan meluruk kantor tersebut bersama LSM dan wartawan untuk melakukan gelar dokumen manual . Gelar dokumen manual tersebut adalah melanggar aturan yang berlaku, karena masa sanggahnya masih belum selesai" tandas Rudi Hartono.
Lebih lanjut Rudi Hartono mengatakan bahwa pihak PT yang tidak puas tersebut melakukan sesuatu yang prematur karena proses tersebut masih berjalan (masih ada masa sanggah ) dan upaya itu dinilai mengandung unsur premanisme dan memaksakan kehendak.
Sementara itu pihak PT yang komplain (Yahya) belum bisa dimintai keterangan bahkan justru terkesan menghindar dari kejaran wartawan. Dan nomor HP saat dihubungi tidak mejawab,. (ngh)
0 Komentar